Jumat 02 Nov 2018 08:11 WIB

UMP Jatim 2019 Naik Jadi Rp 1,6 Juta

UMP Jatim 2019 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2019 sebesar Rp1.6 juta, naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,5 juta. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

"Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Aries Agung Paewai, dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (1/11).

Aries menjelaskan, Gubernur Jatim menetapkan UMP Jatim 2019 itu setelah mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, kata dia, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan dimaksud guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Kemudian pertimbangan lain karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim tahun 2019," ujar Aries.

Dengan adanya ketetapan UMP Jatim 2019 itu, lanjut Aries, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Namun jika tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim," katanya.

UMP Jatim terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. UMP Jatim tahun 2018 sebesar Rp1,5 juta, naik 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar 1,3 juta. Kemudian UMP tahun 2019 ini sebesar Rp1.630.059,05, mengalami peningkatan sebesar Rp121.164,25 atau sebesar 8.03 persen dari tahun 2018.

Dadang Kurnia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement