Kamis 01 Nov 2018 23:46 WIB

Tanggapi Gaji PNS Naik, Forum Honorer: Tak Manusiawi

Pemerintah dinilai tidak adil karena tidak memperhatikan nasib honorer.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nashih Nashrullah
Massa yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Massa yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) angkat bicara terkait rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal dimulai Januari 2019 mendatang.

Forum ini menilai kenaikan tersebut sangat tidak manusiawi. Pemerintah pun dinilai tidak adil karena tidak memikirkan kesejahteraan guru honorer. 

"Nggak manusiawi. Honorer tidak di pikirkn Gaji PNS naik terus," kata Ketua Umum FHK2I Titi Purbaningsih saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/11). 

Titi menilai, mengangkat guru honorer K2 menjadi PNS selalu dianggap membebani negara. Tetapi, kenaikan gaji PNS yang jelas-jelas menambah beban keuangan negara dilakukan.

Pemerintah, kata dia, selalu lupa bahwa selama ini ada tenaga honorer khususnya K2 yang sama-sama memiliki hak untuk sejahtera.

"Ya lebih baik uangnya buat angkat honorer K2 jadi PNS masalah honorer K2 jangan melulu dijadikan beban tapi ini tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikanya," jelas dia.

Sebelumnya Dewan Pengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Bima Haria menyambut baik adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal berlaku pada 2019 mendatang. Dia pun mendorong agar kenaikan gaji tersebut menjadi pemacu untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan.

"Kenaikan gaji ini harus dilihat sebagai upaya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bima saat dihubungi Republika, Kamis (1/11).

Sebagai informasi, gaji PNS bakal naik 5 persen mulai Januari 2019. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut disahkan dalam Undang-undang APBN 2019 melalui rapat paripurna di DPR, Rabu (31/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement