Kamis 01 Nov 2018 21:45 WIB

Tim DVI Paparkan Proses Identifikasi Korban Lion Air

Tim DVI memerlukan data fisik korban sebelum meninggal atau ante mortem

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri berhasil mengidentifikasi 1 korban jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air, Rabu (31/10), Jakarta. Korbanyang  teridentifikasi atas nama Jannatun Cintya Dewi asal Jawa Timur.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri berhasil mengidentifikasi 1 korban jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air, Rabu (31/10), Jakarta. Korbanyang teridentifikasi atas nama Jannatun Cintya Dewi asal Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri, Kombes Lisda Cancer mengatakan perlu kehati-hatian dalam mengidentifikasi jenazah korban insiden kecelakaan pesawat Lion Air PKL-LPQ nomor penerbangan JT-610. Terlebih dari 56 kantong jenazah yang telah masuk ke RS Polri berisi potongan-potongan tubuh korban.

Lisda menjelaskan dalam melakukan identifikasi pada korban insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, tim DVI terlebih dulu mengumpulkan data-data. Data tersebut yakni data post mortem dan data ante mortem.

Baca Juga

Sejatinya, ucap Lesdia, pada data post mortem sidik jari dan rangka gigi dapat dijadikan data penting identifikasi. Namun, dengan tak didapatnya data post mortem berupa sidik jari dan rangka gigi pada potongan tubuh korban yang telah berada di RS Polri, tim DVI pun memerlukan data-data fisik korban sebelum meninggal atau data ante mortem. 

Data ini berupa ciri-ciri fisik korban, pakaian hingga barang yang dibawa korban hingga pencocokan DNA dengan keluarga korban yang memiliki ikatan darah. Pada proses pencocokan DNA tersebut, jelas Lesdia pihaknya memeluk waktu untuk menyampaikan kesimpulan yakni paling cepat empat hingga delapan hari mulai dari bagian tubuh korban di periksa di RS Polri. 

Ia menyatakan berdasarkan data post mortem dan data ante mortem tersebut akan dicocokkan dan dibahas dalam sidang rekonsiliasi bersama tim ahli sebelum disampaikan kesimpulannya. "Sebetulnya tak ada kesulitan, cuma karena tak ada sidik jari dan gigi kita harapkan hasil DNA. Hasil DNA ini memerlukan waktu. Dalam sidang rekonsiliasi data tersebut dilempar kepeserta sidang yang memang expert dibidanhnya. Artinya untuk proses ke hati-hatian. Pendapat atau masukan dari para ahli untuk kita mencapai satu kesimpulan bahwa korban ini teridentifikasi," katanya.

Sementara itu dari data ante mortem sebanyak 189 yang diperoleh RS Polri baru sebanyak 152 anggota keluarga yang telah melakukan proses pencocokan DNA. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement