Jumat 02 Nov 2018 02:00 WIB

Upah Minimum Provinsi Sumbar 2019 Jadi Rp 2,28 Juta

UMP ini mengacu pada peraturan pemerintah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat kembali mengalami kenaikan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar bersama Dewan Pengupahan menetapkan UMP provinsi ini sebesar Rp 2.289.228 per bulan untuk periode 2019 mendatang. Angka ini naik 8,03 persen atau sekitar Rp 170 ribu dibanding besaran UMP tahun 2018 ini sebesar Rp 2.119.067 per bulan. 

Kenaikan UMP dari 2018 ke 2019 sebetulnya lebih kecil dibanding kenaikan pada 2017 menuju 2018. UMP tahun 2018 ini mengalami kenaikan 8,71 persen dibanding UMP tahun 2017 sebesar Rp 1,9 juta. Kenaikan UMP yang lebih kecil pada tahun 2019 terjadi karena salah satu variabel perhitungan, yakni angka inflasi, memang tercatat rendah dalam setahun terakhir.

"UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan. Didapat angka 8,03 persen tadi," jelas Nasrizal, Kamis (1/11).

Sebagai informasi, angka inflasi yang menjadi salah satu komponen perhitungan UMP memang mengalami penurunan, dari 3,72 persen pada 2018 menjadi 2,88 persen pada 2019. Namun penurunan angka inflasi diimbangi dengan naiknya angka pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dari 4,99 persen pada 2018 menjadi 5,15 pada 2019. Namun bila dijumlah, penambahan UMP masih tak setinggi tahun 2017 ke 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement