Kamis 01 Nov 2018 20:15 WIB

Tim DVI: Tak Ada Luka Bakar di Bagian Tubuh Korban JT-610

Hasil pemeriksaan diumumkan paling cepat 4-8 hari.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Anggota TNI AL membawa kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota TNI AL membawa kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri tak menemukan adanya luka bakar pada body part jenazah korban insiden kecelakaan pesawat Lion Air PK-LPQ nomor penerbangan JT-610.

"Sepertinya tak ada (body part) yang karena luka bakar," tutur Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Kombes Lisda Censer, pada Kamis (1/11).

Sebelumnya, RS Polri telah menerima 56 kantong jenazah berisi body part atau potongan-potongan tubuh korban. Menurut Lisda, dari bagian tubuh tersebut kebanyakan merupakan bagian badan. Hal tersebut, jelas Lisda, membuat tim DVI memerlukan waktu untuk melakukan identifikasi. 

Lisda menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat tim DVI belum bisa mengumumkan hasil identifikasi. Di antaranya karena bagian tubuh yang ada dalam kantong-kantong jenazah tersebut tak ada bagian gigi dan sidik jari yang bisa dijadikan data primer pemeriksaan.

Sebab itu, jelas dia, untuk mengetahui identitas dari bagian tubuh yang telah ditemukan, kata Lisda, diperlukan metode lainnya, yakni pencocokan DNA dengan keluarga korban yang memiliki ikatan darah. Hingga Kamis (11/1), RS Polri mengumumkan tak satu pun jenazah yang teridentifikasi.

"Capaian hari ini berdasarkan hasil rekonsiliasi. Kami sudah lakukan sidang rekonsiliasi, maka kami umumkan hari ini berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi di RS polri dinyatakan belum ada jenazah yang teridentifikasi lagi. Mengingat minimnya data, kami belum bisa identifikasinya korban hari ini," kata Lisda.

Lisda menjelaskan, hasil pemeriksaan paling cepat diumumkan 4-8 hari sejak bagian tubuh dalam masing-masing kantong jenazah sampai di RS Polri. Menurut Lisda, diperlukan kehati-hatian untuk menyimpulkan korban telah teridentifikasi.

Sebab itu, jelas dia sebelum mengambil keputusan tim DVI mencocokkan terlebih dulu data yang diperoleh baik berupa data post mortem dan data antemortem. Data yang telah diperoleh kemudian dikaji kembali dengan melibatkan para ahli di bidangnya.

Sementara itu, dari data antemortem sebanyak 189 yang diperoleh RS Polri, baru sebanyak 152 anggota keluarga yang telah melakukan proses pencocokan DNA.

 "Alasannya kalau sampelnya itu fresh, itu mungkin bisa lebih cepat. Kalau sampelnya sedikit busuk, itu lebih lambat. Besok yang akan menjelaskan," katanya.

Rencananya pada Jumat (2/11), RS Polri akan menunjukkan kepada awak media metode-metode dalam mengidentifikasi jenazah, baik melalui metode primer, yakni sidik jari, gigi, dan DNA, maupun metode sekunder, yakni melalui data medis dan properti jenazah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement