Kamis 01 Nov 2018 19:29 WIB

KPK Minta Taufik Kurniawan Kooperatif

Taufik tak memenuhi panggilan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kooperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Sedianya, Taufik diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis (1/11).

"Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan yang bersangkutan kan lebih baik, kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerjasama," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

"Syurkur-syukur dia juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," tambahnya.

Menurut Alex, meski hari ini Taufik tak memenuhi panggilan penyidik KPK, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang. Namun, dia belum mengetahui pasti kapan wakil ketua umum PAN itu dipanggil ulang untuk diperiksa.

"Bisa jadi kan mungkin yang bersangkutan masih ada acara di luar. Bisa saja besok kami panggil lagi, tapi tergantung. Apakah dijemput periksa hari ini atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," ucap Alex.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sebelumnya sudah memanggil Taufik untuk diperiksa pada Kamis (25/10) pekan lalu. Namun, tim kuasa hukum Taufik meminta tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini. 

"Bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK (Taufik Kurniawan) meminta penjadwalan ulang pada tanggal 1 November," ungkap Febri.

"Jadi perlu kami sampaikan ketidakhadiran hari ini adalah panggilan kedua dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang sebelumnya dari jadwal pertama tanggal 25 Oktober," jelas Febri.

Sehingga, sambung Febri, karena sudah mangkir sebanyak dua kali tim penyidik belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Taufik. Febri mengatakan, tim penyidik masih akan membahas permintaan tersebut. Hal ini lantaran tim penyidik memiliki tugas penanganan perkara yang sudah disusun sebelumnya.

"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu, karena penyidik memiliki tugas-tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan di tingkat penyidikan ini," terang Febri.

Sampai saat ini untuk melengkapi berkas Taufik, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya merupakan terpidana di Lapas masing-masing para terpidana ditahan pada pekan lalu.

"Beberapa saksi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya, diantaranya: Khayub Muhamad Lutfi, Adi Pandoyo dan Mohammad Yahya Fuad," tutur Febri.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement