Kamis 01 Nov 2018 18:25 WIB

KPI Dorong Regulasi Aturan Penyiaran Melalui Internet

Regulasi dibutuhkan agar KPI bisa awasi keberimbangan informasi di internet

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (tengah)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong adanya regulasi yang mengatur penyiaran melalui internet. Hal ini Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis usai beraudiensi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. 

"Komisi penyiaran Indonesia menganggap perlu terjadi perubahan regulasi, saat ini media mainstrram seperti televisi, radio sudah berjalan baik, tapi ada broadcasting internet yang saat ini tidak ada pengawasan dari komisi penyiaran," ujar Yuliandre ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (1/11).

Yuliandre menambahkan, KPI mendorong regulasi konvergensi media. Tujuannya yakni agar KPI dapat mengawasi keberimbangan informasi di internet, terutama menjelang Pemilu 2019.

"Kita mendorong keberimbangan informasi, jadi tidak hanya sekadar mementingkan isu kepentingan kelompok atau konstitusi," kata Yuliandre.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap KPI mampu menjalankan koridornya sebagai arus utama informasi. Selain itu, diharapkan KPI dapat memiliki peran untuk menjauhkan masyarakat dari berita-berita hoaks. 

Selain itu, KPI juga mendorong adanya penguatan konten di daerah perbatasan. Yuliandre mengatakan, daerah-daerah perbatasan justru lebih banyak menerima siaran televisi maupun radio dari negara tetangga ketimbang dari negara sendiri. Dengan demikian, KPI mendorong seluruh lembaga penyiaran untuk menguatkan penyiaran di perbatasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement