Kamis 01 Nov 2018 17:59 WIB

Delay 7 Jam, Penumpang Lion Air Ngamuk

Pihak Lion Air beralasan komponen pesawat mengalami kerusakan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ratusan penumpang Lion Air mengamuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatra Barat. Pesawat dengan nomor penerbangan JT130 jurusan Kualanamu, Sumatra Utara tak kunjung berangkat setelah tertunda nyaris 7 jam, Kamis (1/11).
Foto: dok. Pribadi
Ratusan penumpang Lion Air mengamuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatra Barat. Pesawat dengan nomor penerbangan JT130 jurusan Kualanamu, Sumatra Utara tak kunjung berangkat setelah tertunda nyaris 7 jam, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ratusan penumpang maskapai Lion Air kembali ngamuk karena persoalan penundaan jadwal penerbangan. Kali ini 'masalah khas Lion Air' ini terjadi Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Penumpang maskapai berlogo singa tersebut harus sabar menjalani penundaan hingga nyaris 7 jam. Salah satu penumpang, Mardefni Zainir, mengungkapkan bahwa pesawat dengan nomor penerbangan JT130 tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Medan tersebut seharusnya sudah terbang sejak pukul 10.40 WIB pagi tadi.

Namun hingga pukul 17.30 WIB atau nyaris 7 jam delay, pesawat yang ia tumpangi tak kunjung terbang. "Sampai sekarang belum ada kepastian kapan berangkat. Kami masih menunggu," kata Mardefni, Kamis (1/11).

Pihak maskapai, lanjut Mardefni, beralasan bahwa komponen pesawat mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan perbaikan. Bahkan kabar terbaru, Lion Air memutuskan mendatangkan unit Airbus lain dari Jakarta untuk menerbangkan penumpang ke Kualanamu.

Pihak maskapai pun akhirnya memberikan kompensasi berupa makanan berat kepada calon penumpang sekitar pukul 15.00 WIB atau lewat 4 jam dari jadwal terbang seharusnya. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Lion Air memberikan kompensasi tambahan berupa uang tunai Rp 300 ribu.

"Ini tadi dikasih Rp 300 ribu. Kami masih menunggu," katanya.

Kompensasi berupa uang tunai memang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Keterlembatan yang dialami penumpang Lion Air ini masuk dalam kategori lima, yang menyebutkan, jika keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu wajib diberikan kepada penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement