Kamis 01 Nov 2018 15:55 WIB

STNK Diblokir Jika Belum Bayar Tilang Elektronik

Masa penindakan tilang elektronik diberlakukan selama 15 hari

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau "electronic traffic law enfroncement (ETLE) yang akan diuji coba pada bulan Oktober 2018 mendatang sepanjang Jalan Thamrin Hingga Jalan Sudirman. Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan masa penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) selama 15 hari. Jika belum membayar denda tilang, maka akan diberlakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara.

"Kalau belum ada penyelesaian, berarti nanti ada pemblokiran STNK sementara sampai denda terbayar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis (1/11).

Kombes Yusuf memaparkan selama penindakan tilang selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfimasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang. Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan  diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.

Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler  wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.

Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.

Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang. "Kalau sudah membayar tidak ikut sidang, walaupun berkas dikirim ke sidang, dia tidak perlu ikut sidang," ujar Kombes Yusuf.

Kombes Yusuf menambahkan, apabila ada pelanggar yang masih ingin mengikuti sidang karena merasa tidak bersalah, pihaknya memberikan waktu dalam tujuh hari tenggat pembayaran denda tilang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement