Kamis 01 Nov 2018 15:17 WIB

KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Soal OSO

KPU tidak bisa lagi menunggu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan uji materi soal syarat pencalonan anggota DPD. KPU meminta MA segera memberikan salinan putusan uji materi yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

Menurut Pramono, surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman, pada Rabu (31/10) malam. Ia mengatakan KPU tidak bisa lagi menunggu sehingga berinisiatif membuat surat tersebut.

"Untuk tindaklanjuti putusan MA itu KPU harus mengetahui salinan putusannya. Kami Tidak mungkin menindaklanjuti hanya dengan dasar info yang bertebaran di media," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11) sore.

Dia berharap, MA mau mengindahkan permintaan KPU dengan memberikan salinan putusan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu secepatnya. Dengan demikian, KPU bisa segera menindaklanjuti putusan tersebut.

 

"Itu menjadi kewajiban KPU buat segara menindaklanjuti. Tetapi, jika  ada satu norma yang diputuskan secara berbeda oleh dua lembaga hukum yang berbeda, maka harus dipelajari sungguh-sungguh oleh KPU," tambah Pramono.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan jika minutasi terhadap putusan MA belum selesai.  Pihaknya memahami jika penyelenggara pemilu sangat membutuhkan salinan putusan itu. Tetapi, sejumlah proses harus dilakukan sebelum salinan putusan bisa dipublikasikan.

"Tapi saya rasa mereka mengerti bahwa untuk mengeluarkan informasi itu kan juga lewat koreksi yang berlapis-lapis, yaknin dari panitera pengganti,  pembaca satu, pembaca dua, pembaca tiga. Dari panitera muda sendiri menyatakan salinanya belum ada. Mudah-mudahan nanti bisa keluar pekan ini," ungkap Suhadi saat dihubungi pada Rabu malam.

Berdasarkan laman resmi MA, perkara uji materi yang diajukan oleh OSO itu telah dikabulkan oleh MA pada 25 Oktober lalu. Permohonan uji materi tersebut diajukan pada 20 September.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement