Kamis 01 Nov 2018 15:08 WIB

Satu Buron Pembobolan Bank PT SNP Ditangkap

Buron yang ditangkap berinisial SL yang berperan sebagai pemegang saham.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wadirtipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan kasus penipuan saham dengan nilai kerugian mencapai Rp 55 miliar, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wadirtipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan kasus penipuan saham dengan nilai kerugian mencapai Rp 55 miliar, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu dari dua buron tersangka pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) telah ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Buron yang ditangkap tersebut berinisial SL.

"SL sudah ditangkap, tinggal LD," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).

Daniel enggan menjelaskan secara rinci bagaimana proses tertangkapnya SL oleh kepolisian. Ia hanya menyatakan bahwa SL ditangkap belum lama ini. "Beberapa hari lalu," ujarnya singkat.

Dengan demikian, tersisa satu tersangka yang masih buron, yakni LD. Daniel menduga LD masih berada di Indonesia. Sebab, belum terdapat rekaman data bahwa LD telah meninggalkan Indonesia. 

Keimigrasian pun telah melakukan pencekalan pada LD atas permintaan Bareskrim sejak menjadi Buron September 2018 lalu. SL dan LD diketahui berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif agar mendapatkan kredit dari 14 bank yang dibobol.

Adapun total tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan), LC (pemegang saham) dan terakhir SL.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atad kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah melimpahkan berkas perkara kasus pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, belum semua berkas perkara tersangka. "Sudah empat berkas perkara," kata Daniel.

Daniel tidak menjelaskan lebih rinci berkas perkara tersangka mana yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, ia memastikan berkas perkara empat dari tersangka yang sudah diamankan Bareskrim itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak pekan lalu. "Sudah lebih dari seminggu," katanya. 

Daniel menyatakan, penyidik segera melengkapi berkas yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Menyusul segera," ujar dia. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pasalnya, berkas tersebut dinilai belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, berkas perkara tersebut memang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejagung. "Baru pengiriman berkas perkara tahap pertama dari penyidik ke Penuntut Umum," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (1/11).

Jaksa peneliti pun telah melakukan pemeriksaan pada berkas pembobolan bank dengan taksiran kerugian mencapai Rp 14 triliun itu. Namun, setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke penyidik.

"Dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi karena masih terdapat kekurangan syarat formil atau materil," kata Mukri.

Mukri menyatakan, berkas tersebut dikembalikan dengan surat yang tertanggal 16 Oktober 2018 ke penyidik. Kejaksaan pun menunggu penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement