Kamis 01 Nov 2018 14:48 WIB

Politikus PSI Minta Taufik Kurniawan Mundur dari DPR

Rian Ernest menilai pengunduran diri Taufik demi nama baik institusi DPR RI.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengatakan Taufik Kurniawan mestinya mundur dari wakil Ketua DPR dan anggota DPR. Pengunduran diri demi nama baik institusi DPR.

Ia mengatakan PAN sebagai partai Taufik bernaung juga mesti menunjukan sikap tegas dengan memberhentikan Taufik dari jabatannya. “Korupsi adalah penyakit parah di negeri ini,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/11).

Di sisi lain, Rian mengapresiasi pangkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia mengaku mendukung segala usaha KPK memberantas korupsi.

Dia berharap KPK akan menunjukan profesionalitas dengan terus mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Ia juga mengingatkan KPK tetap mengemukakan asas praduga tidak bersalah.

"Apakah Taufik pelaku tunggal atau ada pihak lain yang menerima aliran uang haram tersebut," katanya.

Hari ini, Taufik seharusnya diperiksa oleh KPK sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Akan tetapi, Taufik meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

"Pagi ini penasihat hukum dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (1/11).

Ini merupakan panggilan pemeriksaan perdana Taufik sebagai tersangka kasus tersebut.  Awal September 2018, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar. 

Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya. Sampai saat ini untuk melengkapi berkas Taufik, penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi. 

Para saksi yang diperiksa diantaranya merupakan terpidana di Lapas masing-masing para terpidana ditahan pada pekan lalu. "Beberapa saksi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya, diantaranya: Khayub Muhamad Lutfi, Adi Pandoyo dan Mohammad Yahya Fuad," tutur Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement