Rabu 31 Oct 2018 17:06 WIB

Bamsoet: Taufik Kurniawan tak Perlu Mundur dari Pimpinan DPR

Bamsoet mengembalikan sepenuhnya pada PAN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak perlu mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR. Meskipun telah berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang berharap Taufik tetap hadir ke DPR dan menjalankan tugasnya sebagai pimpinan.

"Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan,” ujar Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Bambang beralasan, status hukum Taufik hingga kini masih tersangka atau belum berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan, pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan menunggu putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Kendati demikian, ia mengembalikan sepenuhnya pada PAN. “Kan belum ada putusan tetap, aturan kita kan tetap, tergantung pada partainya atau fraksinya. kami serahkan sepenuhnya,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Baca Juga: PAN Evaluasi Posisi Taufik Kurniawan dari Pimpinan DPR

Bamsoet pun mengaku sudah berupaya menghubungi Taufik pascapenetapan tersangka tersebut.  "Pak Fahri Hamzah sudah berkomunikasi dengan beliau dan kami membesarkan hatinya untuk tetap tabah melaksanakan proses hukum yang berjalan," ujar Bamsoet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. \"TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement