REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan pesawat Lion Air bernomor PQ-LPQ dengan kode penerbangan JT 610 mengalami kecelakaan nahas saat pemerintah Indonesia tengah berusaha keras membenahani keselamatan transportasi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa saat ini Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Suseno mengatakan, saat ini Indonesia sudah masuk ke dalam 21 negara lolos audit Federal Aviation Administration (FAA) kategori I sejak 2016. Sebelumnya, Sejak tahun 2007 silam Indonesia hanya berada pada kategori 2 FAA.
Berhasilnya Indonesia masuk ke kategori I FAA memberi beberapa keuntungan. Yakni maskapai asal Indonesia sudah dapat melakukan pelayanan penerbangan ke Amerika Serikat maupun negara lain yang menggunakan standar FAA.
Selain itu, larangan terbang maskapai asal Indonesia juga telah di cabut. Lion Air Group sendiri telah diizinkan terbangn ke eropa sejak 2016 silam.
"Kejadian ini tentu saja mengangetkan kita semua karena tentu ini kaitannya dengan keseriusan pemerintah yang sedang meningkatkan keselamatan penerbangan," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (30/10).
Djoko berharap, insiden kecelakaan pesawat yang membawa 181 penumpang dan tujuh awak pesawat pada Senin pagi lalu menjadikan semua pihak yang terlibat dalam penerbangan semakin kuat. Khususnya, untuk terus memperbaiki dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
Pemerintah pun berharap agar kotak hitam pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 itu segera ditemukan. Komite Nasional Keselamatan Penerbangan bersama Basarnas terus melakukan upaya pencarian di wilayah perairan Tanjung Karawang.
"Semoga black box bisa ditemukan segera sehingga kita tahu apa sebenarnya penyebab musibah ini," kata dia.