Rabu 31 Oct 2018 16:16 WIB

Klaim BPJS TK Korban Lion JT-610 Tunggu Identifikasi

Data yang masuk akan diverifikasi

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Direktur utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto usai memberikan keterangan pers terkait hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Rabu (31/10), Jakarta.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Direktur utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto usai memberikan keterangan pers terkait hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Rabu (31/10), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menunggu hasil identifikasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 dengan nomor penerbangan PQ-LKP dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri, Rabu (31/10), Jakarta. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi pers terkait hak-hak yang didapat korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hasil identifikasi korban diperlukan sebagai syarat administrasi (berupa surat kematian) pengajuan klaim bagi korban yang terdaftar sebagai peserta. Menurut data yang tercatat dari manifes, lanjutnya, terdapat 31 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penumpang Lion Air JT-610.

"Dari data manifes, yang kita ketahui terdapat 31 penumpang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Data tersebut menurutnya akan terus diperbarui jika terdapat laporan terbaru dari keluarga maupun perusahaan. Selanjutnya ia menyebut, data yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran kepesertaan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu ia menjabarkan nominal yang akan diklaim BPJS Ketenaganerjaan sebagai hak-hak dari peserta. Menurutnya, jika peserta tersebut meninggal dalam keadaan melaksanakan aktifitas kerja, maka BPJS akan memberikan jenis klaim perlindungan kerja sebesar 48 kali dari upah yang didaftarkan oleh perusahaan.

"Jenis klaim yang dibayarkan jika korban meninggal dalam aktifitas kerja, adalah klaim perlindungan kerja," ujarnya.

Lebih lanjut ia mendorong pihak RS Polri melalui Tim DVI untuk mempercepat proses identifikasi korban. Hal itu dinilainya agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan hak-hak peserta dengan cepat.

Syarat-syarat administrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan antara lain KTP, Kartu Keluarga, surat ahli waris, suratvkematian, dan surat keterangan dari perusahaan. Agus menyatakan, jika syarat dministrasi tersebut sudah terlengkapi maka proses pencairan klaim akan menunggu tujuh hari ke depan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement