REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilot Lion Air JT 610 Kapten Bhavye Suneja tercatat bergaji Rp 3,7 juta. Hal itu diungkapkan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto terkait data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban di penerbangan Lion Air.
Tercatat ada 31 peserta PBJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban. Agus mengatakan, sementara gaji kopilot Harvino yang didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan berjumlah Rp 20 juta. Terkait perbedaan kontras jumlah gaji pilot yang berkebangsaan asing itu dengan co-pilot yang didaftarkan, Agus menilai, hal tersebut bisa ditanyakan lebih lanjut ke pihak perusahaan yang mendaftarkan. "Terkait mengapa gaji pilot yang didaftarkan hanya segitu, silakan ditanya lebih lanjut ke pihak perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, jenis klaim yang akan dibayarkan bagi para korban yang menjadi peserta terbagi menjadi beberapa kriteria. Antara lain, klaim kematian, klaim kecelakaan kerja, dan klaim hari tua atau pensiun.
Sementara itu, ia menjelaskan, jika korban yang terdaftar sebagai peserta sedang melakukan aktivitas kerja, klaim akan diberikan sebesar 48 kali dari gaji yang didaftarkan. Klaim perlindungan kerja menurutnya dapat disimpulkan mulai dari hendak berangkat kerja, sedang beraktivitas kerja, dan pulang dari aktivitas kerja.
Saat ini, ia masih menunggu data lanjutan dari keluarga dan perusahaan korban jika ternyata ada korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum terdata. Untuk sementara, menurutnya, data 31 peserta hanya mengacu dari data manifes.
Untuk menghubungi lebih lanjut terkait pendataan kepesertaan para korban, BPJS Ketenagakerjaan membuka posko pendataan di Tanjung Pakis Jaya, Karawang. "Untuk sementara ini, kami baru membuka satu posko. Itu ada di Tanjung Pakis," kata dia.