Rabu 31 Oct 2018 14:06 WIB

Kongres Bahasa Rekomendasikan Penertiban Bahasa Asing

Penertiban bukan berarti penggunaan bahasa asing dilarang.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Aku cinta Bahasa Indonesia.
Aku cinta Bahasa Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI ditutup dan menghasilkan 22 rekomendasi dalam bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Salah satu rekomendasi yang diusulkan, yaitu penertiban bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah.

"Namun, bukan berarti kita larang penggunaan bahasa asing. Sesuai dengan tagline badan bahasa, jayakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing," kata Ketua Tim Perumus KBI XI Djoko Saryono pada penutupan Kongres Bahasa Indonesia ke XI di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (30/10) malam.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi.

"Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah," ujar Djoko berharap.

(Baca: Beruntunglah Memiliki Bahasa Indonesia)

Rekomendasi lainnya, yaitu mendorong upaya penginternasionalan bahasa Indonesia. Hal itu perlu diupayakan karena sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada 2045.

"Perlu ditegaskan kembali keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penginternasionalan bahasa Indonesia," tutur Djoko.

Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.

Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.

"Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak," ujar Djoko.

Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar juga terus mendorong pembinaan tidak hanya melalui sekolah, tetapi juga melalui keluarga dan masyarakat. Tidak kalah penting juga meningkatkan kemampuan generasi muda dalam penguasaan kaidah kebahasaan dengan baik.

Menyoal masih maraknya penggunaan bahasa asing di ruang publik, Kepala Badan Bahasa menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 bukan dimaksudkan agar masyarakat menjadi antibahasa asing. Namun, masyarakat harus dapat mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.

Dan, sesuai dengan rekomendasi kongres, hal ini termasuk dalam penerbitan jurnal-jurnal akademik di perguruan tinggi. "Kita harus bisa menerbitkan jurnal berbahasa Indonesia bereputasi internasional," kata Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement