Rabu 31 Oct 2018 10:26 WIB

Jasa Raharja Aktif Data Keluarga Penumpang Lion Air JT 610

Tim menginventarisir data yang masuk dan disinkronkan dengan kondisi di lapangan

Red: EH Ismail
Suasana proses evakuasi jenazah dan puing-puing pesawat Lion Air JT610 di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana proses evakuasi jenazah dan puing-puing pesawat Lion Air JT610 di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Jasa Raharja secara proaktif melakukan pendataan identitas keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610. Terkait pendataan ini, Jasa Raharja menempatkan petugas di Posko Crisis Center JT 610, yaitu di BASARNAS Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S meminta seluruh petugas Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi atau data dari keluarga penumpang. Selajutnya petugas melakukan crosscheck terhadap data manives yang ada.

Untuk itu Jasa Raharja telah membentuk tim di Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Tim ini terus menginventarisir data yang masuk sejalan dengan perkembangan yang ada di lapangan. Tim bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi dimana korban bekerja.

Budi saat mengunjungi Posko Jasa Raharja yang ada di RS Polri Kramat Jati, langsung bertemu dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data ante mortem sekaligus mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Budi meminta pihak keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang berkunjung ke rumah keluarga penumpang untuk mendapatkan kelengkapan data guna kelancaran proses penyerahan Santunan.

Sebelumnya, Budi menjelaskan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement