Rabu 31 Oct 2018 00:05 WIB

James Riady Tegaskan tak Terlibat Kasus Suap Meikarta

James Riady telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap proyek Meikarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pemeriksaan James Riady. CEO Lippo Group James Riady bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan James Riady. CEO Lippo Group James Riady bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Lippo Group, James Riady selama sembilan jam dengan mencecar  59 pertanyaan. Usai diperiksa, James menegaskan tak terlibat dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Izikan saya menyampaikan saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan kasus suap yang di Bekasi yang sedang dibicarakan. Itu saja saya bisa memberikan pernyataan dan selanjutnya silahkan bertanya dengan KPK," kata James di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, menjelaskan alasan pihaknya memeriksa CEO Lippo Group, James Riady, pada hari ini. James diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka skandal suap perizinan proyek Meikarta, di Bekasi, Jawa Barat. "Kalau penyidik memanggil saksi pasti untuk menguatkan penyidikan dari keterangan saksi tersebut. Menguatkan tuduhan yang diberikan kepada tersangka, dan kedua itu kemungikinan pengembangan penyidikan," kata Basaria.

Apalagi, tegas Basaria, James Riady menjabat CEO Lippo Group, induk perusahaan yang menggawangi proyek Meikarta. Ditambah sebelumnya KPK telah menggeledah kediaman James Riady.

"Kebetulan Yang Bersangkutan (James Riady) adalah CEO Lippo Group. Paling tidak apa sih beliau kapasitasnya, lalu kewenangannya apa saja. Batas kewenangannya apa saja. Seperti pengeluaran uang, batasnya berapa miliar, apakah harus sepengetahuan beliau. Jadi intinya kalau dipanggil (KPK) pasti ada keperluan," ujar Basaria.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement