REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pasti ada sanksi yang diberikan kepada pihak maskapai penerbangan Lion Air. Namun sanksi tersebut akan diberikan setelah melakukan klarifikasi terhadap peristiwa kecelakaan pesawat JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barar.
"Bicara mengenai sanksi, sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan, baik peraturan umum maupun peraturan khusus. Ini pasti ada sanksi, tapi kepada siapa sanksi itu kita lakukan, kita akan lakukan suatu klarifikasi yang dipimpin oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," kata dia di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10).
Budi menjelaskan, sanksi itu bisa diberikan kepada siapapun yang berada di pihak Lion Air. Sanksi tersebut bisa dikenakan kepada manajemen, anggota direksi, kru, ataupun pada pesawat itu sendiri. "Tapi pasti sanksi ini tidak mungkin di-judge, jadi kita akan bekerja secara profesional," ujar dia.
Inspeksi yang dilakukan terhadap pesawat-pesawat Lion, papar Budi, sebetulnya juga termasuk sanksi. Sebab dengan adanya inspeksi ini, maka otomatis beberapa pesawat lain tidak beroperasi. "Tapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi. (Hanya saja) otomatis ia tidak beroperasi," ucapnya.
Budi menambahkan, sanksi berupa inspeksi ini ditujukan untuk keperluan klarifkasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau punya masalah. "Nah dari klarifikasi ini akan kita sampaikan ke KNKT dan KNKT akan bertindak cepat siapa penyebabnya," katanya.