Selasa 30 Oct 2018 17:52 WIB

KPU Batasi Jumlah Tambahan APK

Peserta pemilu hanya boleh menambah lima buah APK di setiap kelurahan dan desa.

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah tambahan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Peserta pemilu hanya boleh menambah lima buah APK di setiap kelurahan dan desa.

"Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak 5 per desa dan kelurahan," kata Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta, Selasa (30/10).

Dengan demikian, diharapkan alat peraga kampanye dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan yang ada. Ia mengatakan KPU memfasilitasi 16 APK bagi peserta pemilu di setiap kabupaten dan kota, sesuai dengan anggaran yang ada. Ia mengatakan, 16 APK diberikan kepada capres-cawapres, partai politik (sebagai peserta pemilu) dan calon anggota DPD (perseorangan).

Menurut dia, untuk calon legislatif, diserahkan kepada partai politiknya. Para caleg nantinya dapat memberikan desainnya ke partai politik terlebih dahulu, kemudian melalui partai politik diajukan ke KPU. Hal ini karena peserta pemilu adalah partai politik bukan, calon legislatif.

Sementara itu, terkait tempat pemasangan. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah yang mengatur. Pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul untuk kampanye dilakukan mulai 21 Maret 2019 - 13 April 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement