Selasa 30 Oct 2018 15:38 WIB

Menkopolhukam Gelar Rakorsus Bahas Pembakaran Bendera Tauhid

Rakorsus dihadiri sejumlah menteri serta Kapolri, Kepala BIN dan TNI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (tengah)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, untuk membahas tindak lanjut penanganan kejadian pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser NU beberapa hari lalu. Rakorsus juga membahas soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditinjau dari aspek hukum.

Rakorsus yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Asintel Panglima TNI itu di mulai sekitar pukul 14.10 WIB, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Rakorsus dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Agama Lukman Hakim. Selain membahas persoalan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum Banser NU saat peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10) lalu itu, juga membahas permasalahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditinjau dari aspek hukum.

Sebelumnya, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Menurutnya, status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement