REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan berbelasungkawa atas kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10). KPI mengimbau lembaga penyiaran supaya berhati-hati menayangkan informasi mengenai kejadian itu.
Khususnya dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan dan sehingga dapat dipertanggunjawabkan kebenarannya,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam keterangan resminya, Selasa (30/10).
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tak menyebarkan foto-foto korban maupun potongan gambar korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang berasal dari media sosial ataupun dari sumber lainnya melalui media penyiaran.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa, seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” ujarnya.
KPI pun menyampaikan isi kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik. Pertama, wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat.
Kedua, dilarang menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian; mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber; menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.
"Ketiga, wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah," katanya menjelaskan.