Selasa 30 Oct 2018 04:25 WIB

Zumi Mengaku Setengah Hati Mencalonkan Diri Jadi Gubernur

Zumi Zola mengungkapkannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa Senin (29/10).

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola  menjalani  sidang  dengan yang beragendakan konfortir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan yang beragendakan konfortir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zumi Zola mengaku pernah setengah hati saat mencalonkan diri menjadi gubernur Jambi 2016-2021. Hal itu diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/10).

"Sebenarnya yang mendorong saya sebagai gubernur bapak saya, karena beliau adalah gubernur sebelumnya dan setelah mendapat masukan dari sana sini, dikatakan peluang (saya) besar," kata Zumi.

Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,067 miliar). Bila ditotal mencapai Rp 44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.

Ayah Zumi adalah Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010.

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar).

"Saya setengah hati, saya minta waktu dulu akhirnya orang tua saya mengatakan akan membantu untuk keliling sekitar Rp 4 miliar dan 100 ribu dolar AS. Saya gunakan uang itu," tambah Zumi.

Setelah memenangkan pilkada, Zumi lalu menaruh sisa uang tersebut ke dalam brankas di rumahnnya baik berupa mata uang rupiah maupun dolar AS. Dalam brankas juga ditemukan uang poundsterling dan dolar Singapura yang seluruhnya disita oleh KPK.

"Dulu kan saudara artis, pendapatannya besar ya? Sebelumnya juga bupati, lalu baru jadi gubernur. Gaji pokok gubernur saja Rp 8 juta kok mau? Padahal jadi artis pendapatannya sudah tinggi?" tanya ketua majelis hakim Yanto.

Zumi Zola tidak menjawab pertanyaan tersebut namun malah meminta agar JPU KPK mengembalikan uang yang ada di dalam brankasnya.

"Saya minta uang di brankas dan di rumah dinas dikembalikan karena memang uang itu berasal dari penghasilan saya ini berasal dari jabatan sebagai gubernur dan untuk biaya istri dan anak saya yang masih kecil-kecil masih 4 dan 2 tahun, selama saya ditahan, istri saya bertahan dengan jualan jilbab," ungkap Zumi.

"Ya yang penting saudara bisa membuktikan asal uang itu dan dapat meyakinkan JPU," kata hakim Yanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement