REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan waktu pengumuman kejelasan status hukum dari Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjanjikan akan mengumumkan pada Senin (29/10) terkait pencegahan yang dilakukan KPK untuk politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Karena hari ini ada suasana bela sungkawa yang saya kira perlu kita hormati karena banyak sekali korban-korban yang berasal dari instansi pemerintah ataupun dari masyarakat yang ikut dalam penerbangan tadi pagi, jadi kami pikir akan lebih baik jika konferensi pers akan dilakukan besok saja siang direncanakan," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/10) malam.
Menurut Febri, besok akan dijelaskan soal masalah Taufik Kurniawan. Di mana, masalah itu terkait dengan pelarangan ke luar negeri terhadap Taufik.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melarang Taufik bepergian ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan KPK terhadap seorang saksi atau tersangka.
"Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," jelasnya.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dimintai keterangan KPK terkait mekanisme pembahasan penganggaran di DPR, Rabu (5/9). Taufik mengaku dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik," kata Taufik usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Dia mengaku telah memberikan penjelasan secara keseluruhan tentang mekanisme pembahasan APBN di DPR. Namun, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut dalam kasus apa dirinya dimintai keterangan oleh KPK.
"Seluruh umum dari mekanisme pembahasan APBN secara umum secara tatib. Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke penyidik," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia pun mengapresiasi proses yang dilakukan KPK soal dirinya yang dimintai keterangan tersebut. "Saya kan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan, saya apresiasi prosesnya sangat ramah semua terkait mekanisme penganggaran di DPR sudah saya sampaikan semua," kata Taufik.
Pada hari yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais gagal menemui pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10). Amien mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk melakukan bedah kasus korupsi.
"Jadi, Pak Agus (Rahardjo) pernah mengatakan kalau Pak Amien Rais ingin datang ke KPK silakan, karena itu saya berharap kepada Agus Rahardjo dan komisioner yang lain, tapi kemudian lima-limanya menghadiri sebuah kegiatan di tempat lain," kata Amien di gedung KPK Jakarta.
Amien menyatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk melakukan bedah kasus korupsi. "Jadi, insya Allah kami datang lagi, kami anggap KPK tidak angker, kami mau baik-baikan, bedah korupsi. Nanti ada bukti-buktinya, ada angkanya, ada contoh-contohnya," ucap Amien.