Senin 29 Oct 2018 20:40 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham

Idrus diduga terima suap dari Johannes B Kotjo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan menteri sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mantan menteri sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan menteri sosial Idrus Marham selama 30 hari ke depan. Idrus merupakan salah satu tersangka untuk kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

‎‎"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (29/10).

Perpanjangan penahanan Idrus berlaku sejak Selasa, 30 Oktober ‎2018 sampai 28 November 2018. Sebelumnya, Idrus ditahan KPK usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 31 Agustus 2018‎.

Lalu, masa penahanannya kemabli diperpanjang selama 40 hari.‎ ‎Idrus diduga terima suap dari pemilik Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo.

‎KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Yakni, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan menteri sosial Idrus Marham (IM).

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan perincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement