Senin 29 Oct 2018 05:35 WIB

Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Wilayah Lain

Polisi sosialisasikan tilang elektronik melalui video animasi vector

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana perempatan MH Thamrin saat uji coba ETLE, Kamis (4/10).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Suasana perempatan MH Thamrin saat uji coba ETLE, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, para pelanggar yang tidak terdeteksi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, jumlahnya sudah berkurang. Jika sudah benar-benar berfungsi dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan jalan di wilayah DKI Jakarta lainnya juga akan diberlakukan Tilang Elektronik tersebut.

Meski belum menghitung berapa banyak lagi kamera yang dibutuhkan untuk dipasang di seluruh wilayah ibu kota. Namun Yusuf memastikan jalan protokol akan diutamakan.

“Sementara ini masih kita hitung (jumlah kamera yang dibutuhkan). Kita masih coba Sudirman Thamrin, kenapa? Karena ini jalan protokol, ini harus tertib jalan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Ahad (28/10).

Bagi dia, jalan protokol penting untuk diutamakan lantaran sering dilalui oleh petinggi-petinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya petinggi dalam negeri, petinggi dari negara-negara luar yang berkunjung ke DKI Jakarta kerap melewati jalan protokol ini.

Yusuf memaparkan, saat ini titik yang harus segera dipasang kamera ETLE adalah jalan-jalan utama Jakarta. “Terutama di sekitar Istana Negara, di tempat-tempat sering berkumpulnya massa seperti Monas. Kemudian Stadion Gelora Bung Karno (GBK) karena sering ada pertandingan, Kantor DPR, ya sekitar jalan itu,” papar dia.

Selain penambahan jumlah kamera, Yusuf juga menjelaskan terkait data sebelumnya yang didapat Ditlantas, dimana ada sejumlah pelanggar yang tidak terdeteksi kamera ETLE, kini jumlahnya sudah jauh menurun. Yang di awal dipasang jumlahnya ada ratusan, kini hanya sekitar puluhan.

Unrecognized (tidak terdeteksi kamera) itu pertama ketutup sama kendaraan belakangnya, kan nggak keliatan dong. Yang kedua mungkin karena ada diskresi petugas, mungkin karena ada kemacetan 'sudah cepat saja ini' nah itu termasuk lewat duluan dia. Yang ketiga mungkin bisa jadi platnya palsu jadi tidak ter-recognized. Plat nomornya ter-capture tapi data di ERI (Electronic Registration Identification) tidak ada,” ujar Yusuf.

Jika ada kendaraan yang tidak terdeteksi, maka petugas di lapangan yang akan menindak, lalu dilaporkan ke TMC Pusat. Ia positif, pemberlakuan ETLE ini akan berjalan dengan benar dan teratur.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kembali pada masyarakat terkait langkah Tilang Elektronik, walau sesungguhnya diharapkan tidak ada lagi pelanggar setelah diberlakukan.

“Untuk mempermudah pemahaman penyampaian sosialisasi kepada masyarakat luas, disampaikan video animasi vector yang berisikan rekaman mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Republika, Ahad (28/10).

Dalam video animasi vector itu berisikan bagaimana langkah kerja ETLE ini ketika melakukan proses tilang terhadap pelanggaran marka jalan dan lampu merah. Pertama, kamera ETLE yang sudah dipasang di sejumlah simpang jalan sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, akan merekam 1x24 jam para pengguna jalan.

Kedua, ketika terjadi pelanggaran, maka kamera-kamera tersebut akan meng-capture plat kendaraan yang melanggar, dalam hal ini tilang elektronik masih diberlakukan untuk pengendara mobil saja. Ketiga, setelah kamera meng-capture, petugas yang berjaga di Gedung TMC Polda Metro Jaya akan mengidentifikasi data pemilik mobil. Petugas yang berjaga pun dibagi dalam tiga shift.

Keempat, setelah teridentifikasi data pemilik mobil yang sudah sesuai dengan data STNK yang tercatat di Samsat. Maka pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang beserta bukti-bukti capture foto melalui PT Pos Indonesia.

“Selain itu, kita konfirmasi juga dengan alamat email dan nomor telepon yang sudah terdaftar saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan, waktunya maksimal tiga hari,” papar Budiyanto.

Kelima, setelah dikonfirmasi, pemilik kendaraan yang juga sebagai pelanggar diberi waktu tujuh hari apakah kendaraan yang kena tilang itu adalah benar kendaraan pelanggar. Karena, bisa saja kendaraan sudah dijual lalu belum dibalik nama. Keenam, setelah tujuh hari konfirmasi dari pemilik kendaraan, pelanggar harus membayar denda tilang mereka.

“Para pelanggar akan dikirimkan surat tilang biru juga, dimana ada pasal-pasal yang dilanggar dan total denda tilang. Pelanggar dipersilahkan membayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelas Budiyanto.

Jika dalam rentang waktu yang ditentukan para pelanggar belum juga membayar denda tilang, maka secara otomatis STNK mereka akan diblokir sampai mereka membayar denda tilang mereka. Apabila sudah terlanjur terblokir, maka setelah dilakukan pembayaran denda tilang, blokir akan terbuka juga secara otomatis.

Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan ETLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti kamera ETLE itu sendiri.

“Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya, jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk ETLE),” kata Sigit.

Sigit mengatakan, pihaknya siap membantu asalkan Ditlantas Polda Metro Jaya berkirim surat dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan kamera-kamera ETLE. Hal ini juga diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Pak Gubernur sudah menyampaikan, silahkan bersurat dan pemerintah akan membantu,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement