REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan dan perkebunan sawit di kawasan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). KPK baru saja membongkar dugaan suap perusahaan sawit, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng.
"Khususnya Kementerian KLHK, Kementrian Pertanian, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, untuk segera mengevaluasi semua perkebunan yang ada disekitar situ," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/10).
Syarif mengungkapkan, dari informasi yang didapat, PT BAP sudah beroperasi sejak 2006. Namun, sampai saat ini diduga PT BAP belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
"Sudah lama sekali PT BAP ini, lama sekali, kelengkapan perizinannya belum selesai," kata Syarif.
Bahkan, sambung Syarif, diduga terdapat sejumlah perusahaan sawit besar lainnya yang beroperasi di sekitar Danau Sembuluh yang memiliki kasus yang sama dengan PT BAP. Menurut Syarif beberapa tahun lalu kondisi Danau Sembuluh sangat bagus dan belum tercemar. Danau Sembuluh juga menjadi tempat masyarakat setempat menggantungkan hidup hingga menjadi lokasi olahraga air.
"Saat ini fungsinya sangat rusak, akibat beroperasinya perkebunan disekitar situ dan limbahnya banyak yang dimasukan ke sungai tersebut," tutur dia.
"Mungkin teman-teman wartawan untuk memperkaya bisa melakukan peliputan ke danau tersebut," tambahnya.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Tujuh dari tersangka, empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap yakni Borak Milton sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding sebagai sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Sementara pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Sementara, Head of Corporate Communications PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Wulan Suling menyesalkan ditetapkannya salah seorang eksekutif anak perusahannya terlibat atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK, terkait dengan kasus DPRD Kalteng, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujar Wulan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).
Wulan menuturkan perusahaan mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. "Kami akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," tegasnya.
Ia juga berjanji sebagai perusahaan yang taat hukum, akan menghormati dan akan berkerjasama untuk membantu segala proses yang tengah berjalan.