REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Head of Corporate Communications PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Wulan Suling mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus dugaan suap itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Diduga, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng telah menerima uang dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh.
"Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami menghormati dan akan bekerja sama untuk membantu segala proses yang tengah berjalan," kata Wulan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).
PT SMART Tbk adalah perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit SMART mencakup lebih dari 138 ribu hektare. SMART juga mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, lima pabrik pengolahan inti sawit dan empat pabrik rafinasi di Indonesia.
SMART merupakan anak usaha melalui Golden Agri-Resources (GAR) Ltd, lini bisnis Sinar Mas di bidang agribisnis dan food. GAR Ltd sendiri terdaftar di bursa efek Singapura sejak 1999.
GAR memiliki beberapa anak perusahaan lainnya, seperti PT Dami Mas Sejahtera, produsen dan pemasok benih DxP bersertifikat; dan berbagai unit usaha kami di Cina.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Tujuh dari tersangka, empat di antaranya adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap yakni Borak Milton sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding sebagai sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Sementara pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Atas perbuatannya, kepada tersangka penerima suap diisangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kepada pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.