REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Deni Hidayat (44 tahun) warga Kampung Pajagalan RT 03 RW 04 Soreang, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka menyusul kecelakaan bus yang dikemudikannya.
Bus Nopol D 7540 VC tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pangandaran–Kalipucang, Dusun Karangsari RT 03 RW01, Desa. Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (27/10) sekitar pukul 06.45 WIB.
"Sopir kami tetapkan sebagai tersangka. Dia lalai hingga menyebabkan kecelakaan tunggal. Terancam hukuman satu tahun penjara," kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada para wartawan di Ciamis.
Saat ini sopir bus yang mengalami luka ringan tersebut diamankan di Mapolres Ciamis untuk penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diberitakan, bus pariwisata yang mengangkut 51 orang penumpang yang hendak berwisata ke Pantai Pangandaran mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik.
Kecelakaan yang dialami Bus Nopol D 7540 VC tersebut terjadi di Jalan Raya Pangandaran–Kalipucang, Dusun Karangsari RT 03 RW01, Desa. Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (27/10) sekitar pukul 06.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut sebanyak tiga pemumpang mengalami luka berat dan 26 penumpang luka ringan. Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Kalipucang dan RSUD Pangandaran.
Bus tersebut merupakan rombongan guru dan murid Sekolah Yayasan Al Masoem, Rancaekek, Kabupaten Bandung. " Sebelum terbalil bus menabarak kirmir tebing sebelah kiri kemudian oleng dan terbalik," kata Bismo.
Bismo mengatakan, umumnya penumpang yang terdiri dari pelajar dan guru mengalami luka di kepala dan patah tulang karena mengalami benturan keras. Ia mengatakan, rombongan dari Yayasan Pendidikan Al Masoem, Kecamatan Rancaekek Bandung ini berjumlah 14 bus. Tujuannya, katabdia, familly gathering ke Pantai Pangandaran. Namun salah satu bus mengalami kecelakaan tunggal. " Bus lainnya sudah sampai di Pantai Pangandaran," kata dia.