Sabtu 27 Oct 2018 12:52 WIB

Kemendagri: Sejak 2004, 434 Kepala Daerah Terjerat Hukum

Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang kena OTT.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang mengungkapkam sebanyak 434 kepala daerah terjerat kasus hukum. Namun, menurutnya jumlah tersebut mengalami penurunan.

"Kami mencatat dari 2004 kita mencatat memang ada 434 kepala daerah yang terjerat soal hukum tapi trend ini kita mencatat sampai dengan oktober 2018 trendnya sebenarnya menurun," ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (27/10).

Ia menjabarkan, menurut data di Kemendagri sejak 2004-2009 terdapat 241 kepala daerah yang terkenan persoalan hukum. Sementara, sejak 2009-2014 terdapat penurunan drastis yakni sebanyak 101 kepala daerah yang terjerat persoalan hukum.

Sehingga pada 2018 jumlah tersebut semakin menurun, di mana terakhir yang terjerat adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra yang terjetat OTT KPK pada Rabu (24/10) lalu.

"2014 sampai 2018 turun juga sampai dengan terkahir di Cirebon kemarin angka kita 92. Sebetulnya trendnya menurun," jelasnya.

Ia melanjutkan, meskipun ada penurunan angka, namun seringnya KPK menjerat kepala daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat yang geram dengan perilaku korupsi ini.

"Perhatian masyarakat cukup tinggi, kita apresiasi bahwa korupsi sudah menjadu sebuah kejahatan bersama untuk masyarakat itu sebuah kondisi yang positif kita juga berharap ini mendorong pengawasan," ujarnya.

Diketahui, dalam dua pekan ini dua kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sendiri menjadi kepala daerah ke-100 dijerat KPK sejak lembaga antikorupsi itu berdiri hingga saat ini. Selama 2018 ini, Sunjaya merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyesalkan masih adanya kepala daerah yang terjerat korupsi. Menurut KPK, korupsi yang dilakukan kepala daerah telah merugikan masyarakat. Apalagi, sebagian kepala daerah, termasuk Sunjaya diduga menggunakan suap yang mereka terima untuk kepentingan kontestasi Pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement