Jumat 26 Oct 2018 22:03 WIB

Pembawa Bendera Tauhid yang Dibakar Jadi Tersangka

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Uus Sukmana, pembawa bendera bertuliskan lafadz tauhid yang dibakar pada Hari Santri Nasional di Garut, sebagai tersangka. Namun meski menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Uus.

"Uus naik jadi tersangka pasal 174 KUHP dan sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana pada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (26/10).

Kendati demikian, penahanan tidak dilakukan. Pasalnya, Uus terancam pasal yang hukumannya lebih kecil dari lima tahun penjara. "Tidak bisa ditahan, ancaman hukuman kurang dari lima tahun," ujar Umar.

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam pasal 174 KUHP yakni Mengganggu Rapat Umum. Pasal itu berbunyi, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.

"Sebenernya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu," kata Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Dalam perkembangan kasus ini, tiga pembakar bendera tidak dikenai unsur pidana karena tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (//mens rea//) dalam pembakaran bendera.

Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, adalah acara resmi dengan izin kepolisian. Peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apapun selain bendera merah putih.

Namun, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). Bendera itu, kata dikibar-kibarkan di tongkat bambu di menjelang acara peringatan usai.

Uus pun diminta untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara, bendera yang dibawa Uus dibakar Banser dengan alasan agar bendera itu tidak dipakai lagi.

Dalam kasus ini, kepolisian mengaku telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari perencanaan acara Hari Santri Nasional di Garut hingga terjadinya insiden pembakaran bendera pada saat acara tersebut usai, Senin (22/10) lalu. Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pembakaran itu.

Tidak adanya unsur pidana, karena polisi menyebut pelaku tidak memiliki niat jahat yang dilakukan pelaku. Pelaku membakar bendera karena menganggap bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid itu sebagai bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang UU dan tidak merencanakan melakukan pembakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement