Jumat 26 Oct 2018 17:11 WIB

Anies Janji Umumkan UMP DKI pada 1 November

Anies belum mau menyebut besaran UMP DKI Jakarta untuk 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan perihal dana bantuan kepada Pemerintah Kota Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan perihal dana bantuan kepada Pemerintah Kota Bekasi di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja pada 1 November 2018 mendatang. "UMP pilihannya sudah ada, insyaAllah tanggal 1 November 2018 akan diumumkan. Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Kalau ketentuan menteri-nya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal segitu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/10).

Anies tidak mau menyebut berapa kenaikan upah untuk DKI Jakarta untuk 2019 meski pemerintah pusat telah menentukan kenaikan UMP sebanyak 8,03 persen. Namun, Anies menyatakan akan menandatangani Pergub kenaikan UMP tersebut karena waktu yang mendesak dengan jadwal bertolak ke Argentina untuk turut dalam diskusi kota negara-negara G-20 pada Jumat malam ini dan kembali aktif sekitar 2 November 2018.

"Tapi satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman federaai serikat pekerja Kamis (25/10), kami menjelaskan bahwa tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah, itu biaya hidupnya tidak terganggu, karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai belanja kebutuhan pokok serta transportasi dan ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra putrinya," ujar Anies.

Untuk kartu pekerja tersebut, Anies mengatakan, bukan hanya diperuntukan bagi warga yang memiliki identitas warga DKI. Tetapi, juga bagi pekerja yang bekerja di wilayah Pemprov DKI meskipun KTP nya bukan DKI.

"Kalau dia bekerja di DKI maka dia berhak mendapatkan kartu untuk transportasi. Ini diberikan bukan hanya yang di bawah UMP, tapi bagi yang sama dengan UMP plus 10 persen dan tidak lagi dibatasi masa kerjanya," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah DKI akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang akan menaikan UMP sebesar 8,03 persen atau tidak, Anies menyebut normatif. Bahwa, menurutnya, pihaknya hanya menyiapkan program sehingga para pekerja biaya hidupnya akan terbantukan.

"Kenapa ada kenaikan upah, supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transportasi, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok. ditambah lagi ada program hunian dp 0 rupiah di mana program-program ini kami harap akan menjagkau pekerja lebih banyak lewat bantuan serikat pekerja lewat pendataannya," ujar Anies.

Kendati tidak menyebutkan angka, Anies menekankan pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta yang mengahadapi biaya hidup tinggi bisa diringankan kembali dengan meningkatkan pendapatan pekerja dan mengurangi pengeluaran warga seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035 per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Untuk tahun 2019 mendatang sendiri pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03 persen yang juga berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu sendiri hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement