Jumat 26 Oct 2018 17:02 WIB

3 Wahana di TMII Tunggak Pajak

Ketiga wahana tersebut antara lain Snowbay, Kereta Gantung, dan Desa Wisata.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi plang peringatan kepada 3 wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang belum melunasi kewajiban pajak, Jumat (26/11), Jakarta. Ketiga wahana tersebut adalah Snowbay, Kereta Gantung, dan Desa Wisata.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi plang peringatan kepada 3 wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang belum melunasi kewajiban pajak, Jumat (26/11), Jakarta. Ketiga wahana tersebut adalah Snowbay, Kereta Gantung, dan Desa Wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemkot Jakarta Timur menyebut tiga wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menunggak pajak. Hal itu memicu pemasangan plang peringatan dari Pemkot Jaktim di depan tiga wahana TMII sejak (24/10). Ketiga wahana tersebut antara lain Snowbay, Kereta Gantung, dan Desa Wisata.

Terkait pemasangan plang peringatan itu, Manajer Informasi Budaya dan Wisata Dwi Windyarto menyatakan hal tersebut merupakan bentuk teguran dari Pemkot Jakarta Timur kepada TMII mengenai imbauan taat pajak. Menurutnya, pemasangan plang peringatan wajib pajak di tiga wahana TMII bukan bentuk penyegelan seperti yang sering ditanyakan banyak orang kepadanya.  "Plang itu hanya teguran, istilahnya agar taat pajak. Bukan penyegelan," ujarnya, Jumat (26/10), Jakarta.

photo
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberi plang peringatan kepada 3 wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang belum melunasi kewajiban pajak, Jumat (26/11), Jakarta. Ketiga wahana tersebut adalah Snowbay, Kereta Gantung, dan Desa Wisata.

Dwi menyebut, TMII tidak akan lari dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. Hanya saja menurutnya terkait tunggakan pajak itu, status TMII sebagai tempat konservasi budaya dan fauna saat ini sedang berupaya bernegosiasi kepada berbagai pihak. Negosiasi itu dilakukan antara lain dengan Sekretariat Negara, Pemprov DKI Jakarta, dan juga Pemkot Jakarta Timur.

Mengenai batas waktu pembayaran tunggakan pajak pada Desember mendatang, Dwi menyatakan masih berupaya menegosiasikannya ke pihak-pihak terkait. Menurutnya TMII perlu dukungan dari banyak pihak agar terus dapat menjaga eksistensinya sebagai tempat konservasi budaya dan fauna yang terjangkau untuk masyarakat Indonesia. "Kita (TMII, Red) tidak akan lari dari kewajiban pajak, hanya saja saat ini masih dinegosiasikan dulu," ujarnya.

Menurutnya, TMII sebagai taman konservasi berbasis budaya dan fauna tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dari berbagai pihak karena merupakan wahana bersifat non-komersil. Meski begitu, dia mengatakan, di TMII juga terdapat wahana komersil dengan presentase di bawah 20 persen. Ia menilai, hal itu diadakan sebagai upaya membantu kelangsungan TMII.

photo
Warga menikmati wahana kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Jakarta Timur.
 

Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Pajak Edi Sumantri menyebut, terdapat 150 titik yang menunggak pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2) di wilayahnya. Salah satunya adalah tiga wahana di TMII. "Tiga wahana TMII belum bayar pajak," ujarnya. Menurutnya, Pemkot Jakarta Timur memberi waktu pelunasan pembayaran pajak kepada TMII hingga Desember mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement