Jumat 26 Oct 2018 13:06 WIB

Ketua KPK: Surat Panggilan Kapolri Sebagai Tersangka Palsu

Beredar surat panggilan Tito sebagai tersangka kasus suap daging sapi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan surat panggilan penyidikan atas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak benar. Sebelumnya, beredar di internet dan aplikasi pesan singkat sebuah surat panggilan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap daging sapi.

"Ini surat palsu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (26/10).

Atas tersebarnya surat panggilan palsu tersebut, lanjut Agus, pihaknya dengan Mabes Polri akan bekerja sama menelusuri surat-surat yang dianggap telah membenturkan aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK dan Polri. "KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba Aparat Penegak Hukum," tegas Agus.

Sementara, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, surat yang beredar memiliki penomoran surat yang keliru. Bahkan, untuk tanda tangan dan stempel yang digunakan pun salah.

"Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah pengeluarkan surat tersebut," terang Febri.

Polri sendiri telah menyatakan surat panggilan yang menyatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai tersangka KPK dalam kasus suap impor daging sapi palsu. Polri pun mencari pelaku pembuat surat palsu tersebut.

"Saya nyatakan itu hoaks dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri akan mencari siapa yang menyebarkan dan membuat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Setyo menegaskan, surat panggilan yang beredar adalah hoaks. Ia menyatakan, sudah ada pernyataan dari KPK bahwa surat itu juga tidak benar. Menurut Setyo, banyak sekali kekeliruan yang tampak dalam pembuatan surat tersebut.

"Surat itu kan ada ciri-ciri tersendiri. Ada kode tersendiri bagi yang lain mungkin tidak pernah diperhatikan, tapi bagi yang membuat itu catatan penting. Itu untuk identifikasi gampang sekali," kata Setyo.

Mantan wakil kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu mencontohkan, satu kesalahan fatal yang membuktikan surat palsu itu adalah tanggal pembuatan surat yang tertulis 29 Oktober 2018.

"Masak sekarang tanggal 26 (Oktober) tanggalnya 29. Kan tidak mungkin, itu satu saja sudah terbukti hoaks. Saya satu poin saja sudah hoaks. Tidak usah yang lain-lain karena tidak pernah terjadi membuat tanggal itu untuk nanti itu tidak mungkin. Hari ini ya tanggalnya hari ini," kata Setyo menegaskan.

Adapun yang beredar, tampak foto dengan kop surat berlambang KPK mengenai surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial dan Whatsapp. Surat panggilan tersebut juga memiliki nomor surat yaitu Nomor Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S tertanggal 29 Oktober 2018 dengan stempel KPK pada tanda tangan tersebut.

Surat tersebut memanggil Tito dengan status hukum sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat 2 November 2018 di Gedung KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa saat Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement