REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/10) memanggil dua petinggi Lippo Group untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dua saksi itu adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya.
"Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk tersangka Billy, yaitu enam staf Lippo Cikarang masing-masin Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah. Selanjutnya, Eka Hidayat Taufik yang merupakan Kabid Sarana dan Prasarana atau Kabag Kerja Sama Antardaerah di Sekretariat Pemda, Lucki Widiyani sebagai Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan serta dua saksi yang merupakan Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan masing-masing Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang.
Selain Billy, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta, salah satunya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.