Kamis 25 Oct 2018 03:17 WIB

Polisi Purwakarta akan Razia Rumah Kontrakan

Razia ini bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Purwakarta dalam waktu dekat berencana melakukan sweeping ke setiap kontrakan maupun kos-kosan. Razia ini bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Mengingat, saat ini rumah kontrakan atau kos-kosan sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun pesta narkoba.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menggelar razia kosan ini. Diantaranya melibatkan Sat Pol PP dan pemerintahan kecamatan.

"Bukan tanpa alasan, kita akan menggelar razia kosan. Sebab, pelaku narkoba saat ini sudah mulai terang-terangan, tidak lagi bersembunyi seperti dulu," ujar Heri, kepada Republika.co.id, Rabu (24/10).

Apalagi, merujuk pada  hasil analisis dan evaluasi, pola peredaran narkoba terus berubah. Kini kontrakan telah sering dijadikan tempat peredaran, penjualan maupun persembunyian pengguna narkoba.

Dulu, peredaran narkoba biasanya di tempat hiburan malam atau rumah pribadi. Tetapi saat ini berbeda. Karena itu razia kosan ini sangatlah diperlukan. Supaya peredaran narkoba bisa diminimalisasi.

Selain petugas dari Sat Pol PP dan pemerintahan kecamatan, pihaknya juga akan melibatkan Ketua RT dan RW setempat. Termasuk, masyarakat di lingkungan tersebut.

"Makanya peran masyarakat penting, juga kami sangat butuhkan. Jika ada hal mencurigakan langsung lapor yang berwenang," ujarnya.

Warga yang memiliki rumah kos atau kontrakan diharapkan mengetahui siapa yang menggunakan tempat tersebut. Setidaknya, identitas orang seperti fotokopi KTP atau pengenal yang menempati kamar bisa dimiliki dan diketahui.

Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba di sebuah petak kontrakan. Keempat tersangka ANI (23), FN (19), M (22), YP (24).

Mereka terciduk petuga, saat sedang berpesta ganja di kontrakan Gg Sumba, Desa Kertajaya, Pasawahan, Purwakarta. Bahkan, satu dari empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah wanita yang terhitung masih cukup muda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement