REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memindahkan lapangan tempbak Senayan. Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anton Sihombing mengatakan, opsi itu disetujui oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Pengelola Gelora Bung Karno Senayan.
Ia menegaskan, seluruh pihak telah menyepakati relokasi lapangan tembak secepat mungkin. "Jadi sudah final, sehingga tidak ada polemik lagi. Sehingga anggota dpr tidak takut-takut lagi ke ruangannya untuk bekerja," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
Ihwal lokasi pemindahan, kata dia, hal itu oleh kementerian terkait, dalam hal ini akan ditangani Kemenpora dan Kemensesneg. Namun, ia menegaskan, lokasi baru mantinya akan sesuai dengan standar operasi lapangan tembak.
"Jadi, itu sudah pantas (dipindahkan). Lapangan tembak sekarang ini kan berada dekat dengan objek vital DPR, hotel, ada sekolahan, dan restoran-restoran," ujarnya.
Dengan opsi pemilihan lapangan tembak, Anton menjelaskan, kaca gedung DPR tak perlu lagi dilapisi oleh kaca antipeluru. Hal itu justru akan menambah polemik di masyarakat.
Padahal, ia mengatakan, harga kaca antipeluru tidak terlalu mahal. Lagi pula, ia mencontohkan, ada banyak gedung kementerian/lembaga yang menggunakan kaca antipeluru, tidak menjadi polemik di masyarakat.
"Tapi tadi sudah diputus, ngapain antipeluru kalau sesegera mungkin direalokasi dan tidak digunakan lagi," kata dia.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya ditugaskan mencari lokasi lain yang lebib tepat untuk lapangan tembak. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pilihan lokasi baru lapangan tembak.
Ia mengatakan, lapangan tembak yang baru harus berada di lingkungan yang familiar. Lokasi itu, lanjut dia, biasanya berada di pinggiran kota, sehingga aspek keamanan tidak terlalu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, ia memastikan lapangan tembak itu akan menerapkan standar yang berlaku setelah dipindahkan. Ia menegaskan, standar prosedur dalam lapangan tembak.
Selain itu, orang yang masuk ke lapangan tembak adalah orang yang punya kartu anggota. "Kita akan pastikan, bersama Perbakin dan kepolisian, yang boleh atau tidak menggunakan lapangan tembak. Karena dipindah ke mana pun akan sama saja jika prosedurnya tak diubah, akan menimbulkan korban," kata dia.