Rabu 24 Oct 2018 17:58 WIB

Soal Dana Saksi, Prabowo Kenang Saat Belajar di Eropa

Prabowo menilai dana saksi mengurangi korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Calon Presiden no urut 2., Prabowo Subianto bersalaman bersama ibu-ibu saat hadir dalam Deklarasi Gerakan Emas (Gerakan Emak dan Anak Minum Susu) di Stadion Klender, Jakarta, Rabu (24/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Calon Presiden no urut 2., Prabowo Subianto bersalaman bersama ibu-ibu saat hadir dalam Deklarasi Gerakan Emas (Gerakan Emak dan Anak Minum Susu) di Stadion Klender, Jakarta, Rabu (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto setuju jika saksi pemilu dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan dengan adanya dana saksi tersebut sistem politik Indonesia menjadi tidak mahal.

"Saya belajar ke Prancis, saya lihat ke Eropa barat, pemilihan nggak mahal. Untuk jadi anggota parlemen di Inggris mungkin habis paling 100 pound, 200 pound itu sekitar empat juta rupiah," kata Prabowo di Stadion Klender, Jakarta, Rabu (24/10).

Ia juga menganggap adanya dana saksi tersebut dinilai mampu mengurangi segala macam bentuk korupsi. Oleh karena itu mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) mendukung setiap usaha untuk mengurangi ongkos politik.

"Jadi calon-calon bukan karena yang punya duit yang bisa maju tapi calon calon itu yang capable, yang paling disukai rakyat, yang paling mampu itu yang bisa muncul," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10) lalu.

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam APBN 2019 mendatang. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa, yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.

"Dapat kami sampaikan dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak jika pengelolaan dana saksi partai politik untuk  Pemilu 2019 dibebankan ke kedua lembaga tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement