REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana di Lapas Sukamiskin. Pada Selasa (23/10), penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi untuk tersangka Wahid Husen.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan KPK. Unsur saksinya adalah Pegawai Negeri Sipil di Lapas Sukamiskin, narapidana, dan swasta," kata Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/10).
Yuyuk mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan Gedung KPK Jakarta. Kepada para saksi, sambung Yuyuk, penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pemberian-pemberian kepada Wahid Husen sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra serta Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.