REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya setuju dengan rencana Pemerintah yang ingin menggelontorkan dana untuk kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Namun, fraksinya ingin alokasi dana kelurahan di APBN tidak menyalahi aturan.
"PAN seribu persen setuju dengan dana kelurahan, dengan syarat itu tadi, ayo pemerintah dan DPR kalau bisa cepat Revisi Undang-undang," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Sebab, yang menjadi masalah saat ini jika dana kelurahan jadi dianggarkan Pemerintah dalam APBN 2019 adalah ketiadaaan payung hukum untuk dana kelurahan. Ini berbeda dengan dama desa yang sudah mempunya payung hukum tetap dalam Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Butuh regulasi jelas, anggarannya jelas, dan tidak menyalahi aturan main sehingga nanti para pelaksana anggaran tidak terjerat kasus hukum," ujar Anggota Komisi II DPR tersebut.
Menurut Yandri, tidak terlalu sulit bagi DPR dan pemerintah mencari payung hukum untuk dana kelurahan. "Mungkin satu dua pasal kalau enggak susah banyak cukup di Baleg. Itu sudah mewakili semua fraksi, tidak perlu ada pansus dan panja ya kan," kata Yandri.
Yandri beralasan PAN mendukung rencana dana kelurahan agar tidak ada perlakuan tidak adil antara desa dan kelurahan karena sudah ada dana desa. Ia juga meyakini seluruh fraksi di DPR menyetujui jika pengajuan dana kelurahan oleh Pemerintah didasari alasan dan regulasi yang jelas.
"Saya kira ini bisa disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak ada satu fraksi pun menolak dana kelurahan. Karena selama payung hukum ada, uangnya ada, DPR dan pemerintah setuju saya kira nggak ada masalah," kata Yandri.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).
Alokasi anggaran dana kelurahan tersebut berasal dari alokasi dana desa yang telah diefisiensi dari Rp73 Triliun menjadi Rp70 Triliun. Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana Pemerintah memberi alokasi anggaran untuk kelurahan. Jokowi beralasan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Bali, Jumat (19/10).
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya, sudah tahun depan dapat," ujar Presiden.