Selasa 23 Oct 2018 19:58 WIB

Jokowi Minta Pembahasan UU Pertanahan tak Perlu Terburu-Buru

UU Pertanahan jadi momentum tingkatkan keadilan dan penyelesaian konflik lahan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presien RI - Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Presien RI - Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan Undang-Undang Pertanahan tak perlu dilakukan tergesa-gesa. Hal ini disampaikannya saat rapat terbatas terkait UU Pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta. 

"Arahan presiden, nggak usah tergesa-gesa yang penting semua solid," ujar Basuki di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/10). 

Menurut Presiden, pembahasan UU Pertanahan menjadi momentum untuk meningkatkan keadilan dan menyelesaikan konflik lahan. Sebab, di Mahkamah Agung, perkara konfik lahan justru tercatat mencapai 67 persen. Selain itu, pembahasan UU Pertanahan ini juga dinilai mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Misalnya ada sekarang ini hutan tanaman industri (HTI) hanya yang besar-besar, sementara yang kecil-kecil susah. Nah, dengan UU ini diharapkan HTI itu bisa dilakukan oleh kalangan menengah dan kecil juga," jelas Basuki. 

Menurut Basuki, pemerintah saat ini perlu mensinkronisasikan antarkementerian terkait masalah-masalah yang ada sebelum kembali dibahas di DPR. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden meminta Menko Perekonomian untuk menyamakan pandangan antarkementerian terkait UU Pertanahan ini. 

"Ya Presiden sudah dengar semua pandangan dari menteri yang terkait. Ya memang masih perlu disatukan lagi. Presiden minta kantor menko menyelesaikan bersama-sama," kata Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement