Selasa 23 Oct 2018 19:31 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Zainudin Hasan

KPK memperpanjang Zainudin Hasan terkait kasus suap proyek di Lampung Selatan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Diketahui, adik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu terjerat kasus suap terkait penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH selama 30 hari mulai 25 Oktober sampai 23 November 2018," kata Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/10).

Selain Zainudin, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.

Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. Terbaru, Zainudin juga dijerat KPK dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). ‎Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement