Selasa 23 Oct 2018 19:06 WIB

Mendikbud: Tidak Ada Diskriminasi Bantuan Tenda Darurat

Kemendikbud mengurusi sekolah, Kemenag mengurusi madrasah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ketika mengunjungi kelas darurat di camp pengungsian Petobo, Kota Palu.
Foto: dok. Humas Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ketika mengunjungi kelas darurat di camp pengungsian Petobo, Kota Palu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pembagian tenda darurat, antara sekolah dan madrasah di Palu, Sigi dan Donggala. Semua yang dilakukan, kata Mendikbud, telah disesuaikan dengan wewenang dan tanggung jawab.

"Tidak ada diskriminasi, itu sesuai wewenang dan tanggung jawab. Kemendikbud mengurusi sekolah, Kemenag mengurusi madrasah," tegas Muhadjir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/10).

Dia menyatakan, pemulihan pendidikan pascabencana di Palu, Sigi dan Donggala terus dilakukan pemerintah. Hingga kini, kata dia, Kemendikbud telah menyuplai tenda darurat sebanyak 200 buah dan direncanakan dalam waktu dekat akan ada tenda tambahan sebanyak 250 buah.

"Jadi nanti totalnya ada 450 tenda yang akan dijadikan sekolah darurat," jelas dia

Tenda yang didrop tersebut untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan. Meskipun, dia mengakui belajar di dalam tenda tidak senyaman belajar di dalam kelas seperti biasanya.

"Tenda itu panas memang iya, makanya saya atur agar belajar tidak harus selalu di dalam tenda," jelas dia. Tenda darurat tersebut digunakan hingga pengerjaan kelas sementara yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat rampung.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuding, distribusi tenda darurat untuk kegiatan belajar mengajar korban gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng) diskriminasi. Sebab pembagian tenda kelas darurat hanya difokuskan untuk sekolah di bawah kewenangan Kemendikbud. Sedangkan untuk madrasah yang notabene di bawah kewanagan Kementerian Agama (Kemenag) masih sangat terbatas.

"Sejatinya, dalam memberikan bantuan kemanusian termasuk fasilitas tenda untuk sekolah darurat semestinya berprinsip nondiskriminasi. Anak-anak yang bersekolah di sekolah umum di bawah kewenangan Kemdikbud maupun anak-anak yang bersekolah di madrasah-madrasah, semuanya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lystiari dalam pers rilisnya, Selasa (23/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement