Selasa 23 Oct 2018 18:40 WIB

Waka Banggar Sebut Dana Kelurahan tak Perlu Regulasi Sendiri

Dana kelurahan bisa mengguankan mekanisme DAU pemerintah pusat ke daerah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Said Abdullah (tengah)
Foto: ANTARA
Said Abdullah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut dana kelurahan tidak memerlukan regulasi tersendiri. Dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun itu bisa menggunakan mekanisme dana alokasi umum (DAU) pemerintah pusat ke daerah.

"Tidak pake cantolan hukum karena ini UU APBN dan itu disalurkan lewat DAU. Mekanismenya tidak seperti DAK (Dana Alokasi Khusus). Transfer daerah juga, tetapi mekanisme dana kelurahan itu lewat dana alokasi umum (DAU)," kata kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Baca Juga

Karena itu, ia pun menilai tidak ada regulasi yang dilanggar jika pemerintah ingin menggelontorkan dana kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Menurut Said, mekanisme penyaluran dana kelurahan juga berbeda dengan dana desa yang langsung ke tiap-tiap desa. 

Menurutnya, dana kelurahan akan terlebih dahulu melalui pemerintah Kota/Kabupaten baru kemudian sampai ke kelurahan-kelurahan. “Sehingga, persetujuan dengan DPRD setempat antarpemerintah kabupaten/kota, di daerah nanti dibahas antara bupati pemerintah dan DPRDnya," ujar Said.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP mengungkap sejauh ini mayoritas fraksi menyetujui dana kelurahan dianggarkan dalam APBN 2019, yang mengisi slot alokasi dana desa yang telah diefisiensi yakni Rp 3 Triliun. Dengan jumlah kelurahan kurang lebih 8.400, tiap kelurahan kemungkinan mendapat Rp 330 juta jika dibagi rata.

“Kalau Gerindra bukan menolak, tetapi suaranya yang belum ada, belum bersikap," ujarnya.

Ia juga tidak sependapat dengan anggapan alokasi dana desa berkurang karena dana kelurahan. Menurutnya, dana desa justru meningkat dari alokasi pada 2018 sebesar Rp 60 Triliun menjadi Rp 70 Triliun dalam APBN 2019.

“Dana desa naik dong Rp 10 triliun. Dana desa itu kan sama masih dalam tahap pembahasan APBN, pemerintah merencanakan Rp73 Triliun, lalu pemerintah merevisi menjadi 70 Triliun, dan Rp 3 Triliun untuk DAU tapi DAU itu khusus untuk kelurahan," kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement