Selasa 23 Oct 2018 18:21 WIB

Izin 43 Toko Modern di Kota Malang Bermasalah

Para pengusaha nanti akan mendapatkan surat teguran.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang, Sutiaji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko modern di Bunulrejo, Kota Malang.
Foto: Wilda Fizriyani.
Wali Kota Malang, Sutiaji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko modern di Bunulrejo, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 43 toko modern di Kota Malang diduga bermasalah dari segi perizinan. Padahal Kota Malang memiliki begitu banyak toko modern yang tersebar di berbagai titik.

"Saya tadi klarifikasi data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memang ada yang baru mengajukan perizinan. Ada juga yang sedang memperbaharui izin sebelumnya," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (23/10).

Menurut dia, perizinan toko modern harus sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010, jarak toko modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat. Keduanya harus berdiri dalam radius 500 meter sampai satu kilometer.

"Harus ada kesepakatan rencana kerja juga dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Itu di dalam PP, UU, dan perda sudah jelas aturannya," tambah dia.

Sutiaji menegaskan, izin 43 toko modern tersebut tidak akan dikeluarkan selama belum memenuhi persyaratan. Jika tetap bersikeras, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.

Para pengusaha nanti akan mendapatkan surat teguran lalu sikap-sikap yang lebih keras lainnya sesuai tahapan. Mengenai banyaknya jumlah toko modern bermasalah ini, Sutiaji menolak anggapan pihaknya kecolongan.

"Bukan kecolongan, kita sudah tahu, tapi memang baru hari ini saya beri peringatan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement