Selasa 23 Oct 2018 16:52 WIB

PAN tak Masalah Dana Kelurahan Diusulkan di Tahun Politik

Dana kelurahan bukan program capres, melainkan Jokowi-JK bersama DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan PAN tidak masalah dana kelurahan digelontorkan di tahun-tahun politik. Yandri menegaskan, dana kelurahan bukanlah program pasangan calon presiden maupun calon anggota legislatif.

Menurutnya, usulan dana kelurahan telah lama diusulkan kelurahan kepada DPR dan pemerintah. Dengan demikian, Yandri mengatakan dana kelurahan merupakan program Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama DPR.

Baca Juga

“Jadi bukan jualannya capres atau para caleg," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

Karena itu, ia mendukung Pemerintah memasukkan dana kelurahan dalam APBN 2019. Selama peruntukannya untuk kesejahteraan rakyat di kelurahan. Namun, ia berharap cantolan dana kelurahan dimasukkan di APBN melalui regulasi yang jelas. 

Ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pelaksana anggaran di kelurahan. “Kami tunggu dari pemerintah, regulasi yang pas, yang tidak menyalahi aturan main sehingga nanti para pelaksana anggaran tidak terjerat kasus hukum," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu pun menilai dana kelurahan belum ideal dengan dana desa dengan besaran pengajuan Rp 3 triliun berbanding Rp 70 triliun. Dengan jumlah kurang lebih 8.400 kelurahan, nominal yang akan diterima per kelurahan sekitar Rp 350 juta.

“Akan tetapi, nggak apa-apa, sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan di tingkat kelurahan itu sesuatu yang baik," kata Yandri.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).

Alokasi anggaran dana kelurahan tersebut berasal dari alokasi dana desa yang telah diefisiensi dari Rp 73 Triliun menjadi Rp 70 Triliun. Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya, sudah tahun depan dapat," ujar Jokowi di Bali, Jumat (19/10).

Wali Kota Bogor yang juga Wakil Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto membeberkan awal mula usulan dana kelurahan yang kini menjadi polemik terkait tahun politik. Ia mengatakan dana kelurahan itu bermula pada pertemuan antara presiden dan para wali kota di Istana Bogor pada Juli lalu.

Menurut politikus PAN itu, para wali kota menyampaikan kepada presiden bahwa saat ini mayoritas penduduk tinggal di perkotaan. Dia mengatakan, problem yang dihadapi kesenjangan sosial banyak terjadi di kota, termasuk kriminalitas menjadi perhatian serius

Karena itu, penting untuk mengelola tren urbanisasi dengan baik. Bima mengatakan, ia perlu menyampaikan suara para wali kota dan menjelaskan asal usulan dana kelurahan tersebut agar tidak semua ditarik ke ranah politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement