Selasa 23 Oct 2018 15:04 WIB

Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkamnas, BPN: Dia Punya Market

Menurut BPN, Dhani dijadikan tersangka pencemaran nama baik yang tak logis.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mencopot posisi Ahmad Dhani sebagai juru kampanye nasional Koalisi Indonesia Adil Makmur. BPN menilai, Ahmad Dhani memiliki posisi yang strategis di akar rumput karena telah mempunyai pemilih.

“Dia (Ahmad Dhani) punya segmen strategis. Dia punya pemilih, market. Jadi, saya kira kami juga menghormati proses hukum yang sedang dijalani,” kata juru bicara BPN, Pipin Sopian kepada Republika.co.id, Selasa (23/10).

Pipin menegaskan, tersangka bukanlah terpidana. Selain itu, kasus yang dihadapi oleh Ahmad Dhani bukan kasus korupsi.

Menurut BPN, Dhani dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang tidak logis. Karena itu, BPN masih tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Dhani.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga ahli.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencegahan dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah yang bersangkutan menghindari agenda pemeriksaan, dengan bepergian ke luar negeri.

Pipin mengatakan, atas kasus yang menimpa Dhani tersebut, BPN memina agar aparat juga bertindak adil. Seluruh elemen dari kubu pejawat juga harus ditindak secara hukum jika ada yang melakukan ujaran kebencian kepada para pendukung Prabowo-Sandi.

“Kasus Ahmad Dhani kan berkaitan dengan deklarasi #2019GantiPresiden, padahal saat itu Dhani juga dicekal. Seharusnya mereka juga ditindak karena membatasi demokrasi,” kata Pipin.

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon pun memastikan tidak akan mencopot Ahmad Dhani sebagai juru kampanye nasional."Tidak akan, karena sejak awal Ahmad Dhani memang ikut di dalam badan pemenangan. Saya kira kasusnya di Jatim, kami hargai proses hukum, tetapi secara nalar itu nggak logic," ujar Fadli.

Sebaliknya, Fadli memastikan BPN akan terus membela Dhani dalam kasus hukum tersebut. BPN Prabowo-Sandiaga juga kata Fadli, tidak merasa terganggu dengan kasus hukum yang menimpa Dhani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement