Selasa 23 Oct 2018 14:17 WIB

Ahmad Dhani Kembali tak Penuhi Panggilan Polisi

Pengacara menyatakan kesiapan Ahmad Dhani diperiksa pada Jumat (26/10)

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Musisi Ahmad Dhani (tengah)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Selasa (23/10). Namun, Ahmad Dhani kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini Ahamd Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/10).

Polda Jatim sebelumnya memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian hari ini. Jika yang bersangkutan tak datang, maka Polda Jatim akan kembali melayangkan surat panggilan selanjutnya, sekaligus menjemput paksa Dhani pada Rabu (24/10).

Namun, kata Barung, pengacara Ahmad Dhani sudah mendatangi Polda Jatim, dan menyatakan kesiapannya diperiksa pada Jumat (26/10). "Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada Jumat. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," ujar Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga saksi ahli.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencekalan itu dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah yang bersangkutan menghindari agenda pemeriksaan, dengan bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement