Selasa 23 Oct 2018 14:01 WIB

Lima Poin Imbauan MUI Terkait Insiden Pembakaran Bendera

MUI meminta pelaku untuk meminta maaf.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Konferensi Pers MUI Polri terkait pembakaran bendera, MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Konferensi Pers MUI Polri terkait pembakaran bendera, MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Media sosial tengah diramaikan dengan video yang merekam pembakaran bendera tauhid pada Senin (22/10). Kuat dugaan, para pelaku yang merupakan oknum Banser menganggap bendera tersebut sebagai representasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yakni suatu organisasi yang eksistensinya kini terlarang di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Selasa (23/10) telah menanggapi dan menegeluarkan lima tanggapan terkait kasus ini. Pertama, MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.

Kedua, MUI meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka kepada umat Islam. Ketiga, MUI mendorong dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada aparat hukum, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil dan profesional.

Keempat, MUI memohon kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu agar ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara.

Terakhir, MUI menghimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, kiai, ustaz, dan ajengan untuk ikut membantu mendinginkan suasana dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam pandangan MUI, karena bendera itu tidak ada tulisan HTI dan murni bertuliskan kalimat tauhid, maka ini sangat kami sayangkan,” ujar Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid saat menyampaikan konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement